De-identifikasi (anonimisasi) informasi pasien bisa dilakukan dengan menutup nama pasien dan nomor rekam medisnya.
- Benar
- Salah
Dari penayangan pooling 3 hari (5-7 Februari 2014), diperoleh jawaban 38 menyatakan BENAR dan 13 menyatakan SALAH. Jawaban yang mana sebenarnya yang tepat untuk pertanyaan pooling tersebut ?
De-identifikasi (anonimisasi) adalah upaya untuk menyembunyikan identitas sedemikian sehingga tidak dapat lagi dilacak dan ditentukan subyek yang disembunykan identitasnya tersebut.
Anonim memang awal mulanya "hanya" sekedar "tanpa nama". Anonimisasi dulunya cukup dengan tidak mencantumkan nama, mengganti dengan nama samaran, atau menggunakan inisial (singkatan) nama. Sampai saat ini anonimisasi sering kita lihat/dengar dalam berbagai berita, umumnya berita terkait kriminal. Meskipun dalam berita tersebut hanya dicantumkan inisial namanya saja, namun seringkali kita dengan mudah sudah dapat mengetahui atau mencoba menebak subyek yang dimaksud. Dalam hal demikian ini, sebenarnya anonimisasi tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Dalam bidang pelayanan kesehatan, bisa juga diperlukan tindakan administratif berupa de-identifikasi atau anonimisasi ini. Hal ini terkait langsung dengan aspek keamanan dan privasi pasien. Selebriti, pejabat, penjahat, atau bahkan "orang biasa" juga bisa saja membutuhkan dan meminta disembunyikan identitasnya agar tidak ada pihak yang tahu tentang layanan dan riwayat kesehatannya. Ini termasuk hak pasien dan pihak fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mestinya harus sudah siap dengan prosedur pelayanan dengan anonimisasi ini.
Dengan perkembangan berbagai aspek dan situasi saat ini, maka anonimisasi dengan hanya menggunakan inisial nama saja sudah tidak lagi memadai.
Pemahaman tentang anonim saat ini meliputi dan mencakup "penutupan/penghilangan/penyamaran segala bentuk item data yang dapat merujuk/mengarah ke satu subyek/individu tertentu".
Jadi, kalau kita mengganti/menutup nama dan nomor rekam medis (RM) pasien tapi alamat atau item data lainnya masih bisa digunakan untuk melacak pasien tersebut, maka anonimisasi yang dilakukan belum memadai.
Item data yang seringkali dapat digunakan untuk melacak identitas seseorang antara lain :
- nama
- nomor RM
- alamat rumah
- umur (untuk umur diatas 85 tahun pada komunitas tertentu)
- nomor kartu identitas (KTP, SIM, KIB, Kartu BPJS, dan sebagainya)
- nomor kendaraan
- alamat email
- nomor HP
- ciri tubuh tertentu/khas
- alamat website pribadi
- profesi khusus/khas
- item data lainnya yang memungkinkan untuk merunut identitas pasien yang bersangkutan
Nah, dalam pelayanan kesehatan, jika memang bermaksud untuk melakukan anonimisasi, berarti tidak hanya sekedar dengan menyamarkan atau menutup nama dan nomor RM pasien saja, tetapi juga item data lainnya yang bisa digunakan untuk merunut dan melacak identitas pasien tersebut.
Ada pengalaman terkait pelayanan pasien dengan anonimisasi rekam medis ?
Silahkan comment dan kita berdiskusi disini.