Lampiran 1-2 PermenPAN 2013 Perekam Medis, berisi :
- Lampiran I: Rincian Kegiatan Jabfung Perekam Medis TERAMPIL dan Angka Kreditnya
- Lampiran II: Rincian Kegiatan Jabfung Perekam Medis AHLI dan Angka Kreditnya
Lampiran 3-8 PermenPAN 2013 Perekam Medis, berisi :
- Lampiran III: Jml Angka Kredit Kumulatif Utk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Perekam Medis dg Pendidikan D III
- Lampiran IV: Jml Angka Kredit Kumulatif Utk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Perekam Medis dg Pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV
- Lampiran V: Jml Angka Kredit Kumulatif Utk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Perekam Medis dg Pendidikan Magister (S2)
- Lampiran VI: Jml Angka Kredit Kumulatif Utk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Perekam Medis dg Pendidikan Doktor (S3)
- Lampiran VII: Angka Kredit Kumulatif Utk Penyesuaian/ Inpassing Bagi Jabfung Perekam Medis.
Silahkan akses ke Pearltrees RanoCenter, ( http://pear.ly/bOd8z ),lalu:
- pilih cabang "Hukum & Etika Profesi Perekam Medis",
- pilih cabang "Hukum Kesehatan",
- ikuti cabang "Permen #2" dan cabang "PermenPAN 30-2013.doc"
Semoga bermanfaat.