Topik malam ini "Kemandirian Kesehatan".
Silahkan berpartisipasi dalam diskusi interaktif via telp atau sms (nomor akan tertayang di layar TV).
Insyaallah malam ini ikut ngisi acara talk show "Mitra Husada Siaga" di TATV Solo mulai jam 19.00 bersama bupati Karanganyar dan Kepala DKK Karanganyar.
Topik malam ini "Kemandirian Kesehatan". Silahkan berpartisipasi dalam diskusi interaktif via telp atau sms (nomor akan tertayang di layar TV).
0 Comments
Jika Anda berpendidikan S2 bidang kesehatan dan berminat jadi dosen tetap dibidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK), sebuah program studi RMIK di Medan sangat membutuhkan Anda.
Info lebih lanjut, silahkan hubungi contact person di Yayasan Talitakum : dr.Yudica, 0821 6738 2639. SEGERA. Beberapa hari yang lalu, saya coba mengajukan pertanyaan di grup RanoCenter di Facebook, seperti ini :
De-identifikasi (anonimisasi) informasi pasien bisa dilakukan dengan menutup nama pasien dan nomor rekam medisnya.
Dari penayangan pooling 3 hari (5-7 Februari 2014), diperoleh jawaban 38 menyatakan BENAR dan 13 menyatakan SALAH. Jawaban yang mana sebenarnya yang tepat untuk pertanyaan pooling tersebut ? De-identifikasi (anonimisasi) adalah upaya untuk menyembunyikan identitas sedemikian sehingga tidak dapat lagi dilacak dan ditentukan subyek yang disembunykan identitasnya tersebut. Anonim memang awal mulanya "hanya" sekedar "tanpa nama". Anonimisasi dulunya cukup dengan tidak mencantumkan nama, mengganti dengan nama samaran, atau menggunakan inisial (singkatan) nama. Sampai saat ini anonimisasi sering kita lihat/dengar dalam berbagai berita, umumnya berita terkait kriminal. Meskipun dalam berita tersebut hanya dicantumkan inisial namanya saja, namun seringkali kita dengan mudah sudah dapat mengetahui atau mencoba menebak subyek yang dimaksud. Dalam hal demikian ini, sebenarnya anonimisasi tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam bidang pelayanan kesehatan, bisa juga diperlukan tindakan administratif berupa de-identifikasi atau anonimisasi ini. Hal ini terkait langsung dengan aspek keamanan dan privasi pasien. Selebriti, pejabat, penjahat, atau bahkan "orang biasa" juga bisa saja membutuhkan dan meminta disembunyikan identitasnya agar tidak ada pihak yang tahu tentang layanan dan riwayat kesehatannya. Ini termasuk hak pasien dan pihak fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mestinya harus sudah siap dengan prosedur pelayanan dengan anonimisasi ini. Dengan perkembangan berbagai aspek dan situasi saat ini, maka anonimisasi dengan hanya menggunakan inisial nama saja sudah tidak lagi memadai. Pemahaman tentang anonim saat ini meliputi dan mencakup "penutupan/penghilangan/penyamaran segala bentuk item data yang dapat merujuk/mengarah ke satu subyek/individu tertentu". Jadi, kalau kita mengganti/menutup nama dan nomor rekam medis (RM) pasien tapi alamat atau item data lainnya masih bisa digunakan untuk melacak pasien tersebut, maka anonimisasi yang dilakukan belum memadai. Item data yang seringkali dapat digunakan untuk melacak identitas seseorang antara lain :
Nah, dalam pelayanan kesehatan, jika memang bermaksud untuk melakukan anonimisasi, berarti tidak hanya sekedar dengan menyamarkan atau menutup nama dan nomor RM pasien saja, tetapi juga item data lainnya yang bisa digunakan untuk merunut dan melacak identitas pasien tersebut. Ada pengalaman terkait pelayanan pasien dengan anonimisasi rekam medis ? Silahkan comment dan kita berdiskusi disini. Telah dibahas dalam posting sebelumnya (Sistem Retensi Rekam Medis) bahwa berkas rekam medis boleh disimpan lebih lama dari angka tahun dalam tabel JRA. Namun jika kapasitas ruang filing sudah padat maka perlu dilakukan pemilihan dan pemilahan (pemisahan) terhadap berkas rekam medis yang sudah inaktif.
Untuk diingat kembali bahwa :
Berkas rekam medis inaktif ini kemudian diturunkan dari rak penyimpanan dan dipindahkan ke ruang filing inaktif. Kegiatan memilih dan memilah (memisahkan) berkas rekam medis aktif dan inaktif inilah yang disebut sebagai penyusutan. Filing inaktif bisa berupa ruangan tersendiri atau bisa juga "sekedar" lemari atau kardus. Tentu hal ini bergantung pada kondisi dan kemampuan masing-masing fasyankes. Dengan dipisahkannya berkas rekam medis inaktif maka rak penyimpanan rekam medis aktif bisa menjadi lebih longgar lagi. Rak yang sudah terlalu padat dapat mempersulit dan memperlambat proses penyimpanan (filing) dan pencarian kembali (retrieving) rekam medis. Selain itu, penyimpanan yang padat juga cenderung menjadi tidak rapi, kusut, dan berkas menjadi mudah rusak/ robek Jadi, hasil dari proses penyusutan adalah terpisahnya berkas rekam medis inaktif dari berkas rekam medis yang masih aktif. (Artikel / modul selanjutnya : Sistem Penilaian Rekam Medis) Masih banyak dan masih sering saya menerima pertanyaan berkaitan dengan retensi rekam medis,
Untuk menjelaskan masalah retensi RM ini, berikut ini saya coba susun artikel singkat tentang sistem retensi RM. Setelah berkas rekam medis disimpan dan dijajarkan menurut sistem yang ditentukan, maka masalah berikutnya yang perlu dipikirkan adalah masa penyimpanan berkas rekam medis tersebut, misalnya :
Hal-hal yang dipertanyakan tersebut diatas adalah hal yang berkaitan dengan sistem retensi, penyusutan, dan pemusnahan berkas rekam medis. Retensi berarti menyimpan. Jadi sistem retensi adalah sistem yang mengatur jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis (bukan sistem yang mengatur tata cara pemusnahan rekam medis). Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 dalam bab IV pasal 8 mengatur bahwa :
Dalam pasal 9 dinyatakan bahwa :
Secara umum, hingga saat ini profesi perekam medis masih menganut acuan umum yang menyatakan bahwa berkas rekam medis disimpan minimal 5 tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat (atau sejak pasien meninggal dunia). Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik no.HK.00.06.1.5.01160 tahun 1995 disebutkan pula mengenai jadwal retensi arsip (JRA) berkas rekam medis (lihat tabel dalam galeri yang terlampir dalam posting ini). Dari tabel JRA tersebut tampak ada pengertian yang perlu dipahami tentang berkas rekam medis aktif dan inaktif. Demikian pula dengan masa retensi, dikenal ada 2 macam yaitu masa retensi aktif dan masa retensi inaktif. Angka-angka yang tercantum dalam tabel JRA tersebut merupakan angka acuan minimal. Jadi berkas rekam medis boleh saja disimpan lebih lama dari angka dalam tabel asalkan ruang filing (baik aktif maupun inaktif) masih cukup daya tampungnya. Selain tabel JRA tersebut, rumah sakit juga bisa membuat kebijakan retensi sesuai dengan kebutuhan rumah sakit tersebut. Rumah sakit pendidikan umumnya akan meretensi (menyimpan) berkas rekam medisnya lebih lama, baik yang aktif maupun inaktif. Berkas rekam medis kasus hukum (medikolegal), misalnya kasus pembunuhan; penganiayaan; pemerkosaan; pengguguran kandungan, harus diretensi minimal 20 tahun sebagai berkas aktif. Kasus-kasus tertentu yang dianggap sangat bernilai, misalnya kasus HIV/AIDS; operasi pemisahan kembar siam; operasi penyesuaian organ kelamin (gender reassigment); SARS; flu burung; dan sebagainya, umumnya akan disimpan selamanya karena memiliki nilai keilmuan kedokteran yang masih terus berkembang. Berkas-berkas rekam medis seperti ini tidak dimusnahkan dan akan terus diretensi, atau disebut juga diabadikan. Berkas rekam medis aktif yaitu berkas rekam medis yang masih digunakan untuk pelayanan pasien yang bersangkutan. Berkas rekam medis inaktif yaitu berkas rekam medis yang sudah tidak digunakan lagi untuk pelayanan pasien yang bersangkutan selama masa yang tercantum dalam tabel JRA diatas atau lebih dari itu. Misalnya, untuk pasien gangguan jiwa dengan pelayanan rawat jalan (RJ) berkas rekam medisnya akan tetap disimpan di ruang filing sebagai berkas aktif sampai 10 tahun sejak terakhir digunakan untuk pelayanan. Jadi jika pasien gangguan jiwa tersebut datang berobat jalan terakhir tahun 2000 dan tidak pernah datang lagi (atau meninggal dunia) sampai tahun 2010, maka berkasnya sudah memenuhi masa retensi sebagai berkas aktif dan dapat dipindahkan ke tempat penyimpanan berkas rekam medis inaktif. Berkas pasien ini akan disimpan di ruang filing inaktif selama minimal 5 tahun (sesuai tabel JRA). Jika sudah melewati penyimpanan minimal 5 tahun di ruang filing inaktif dan pasien tetap tidak pernah datang lagi (atau memang sudah meninggal dunia) maka berkas pasien ini bisa disiapkan untuk dinilai dan (mungkin) dimusnahkan (sistem penilaian dan pemusnahan berkas rekam medis akan dibahas kemudian). Seandainya berkas rekam medis sudah menjadi inaktif dan sudah dipindahkan keruang filing inaktif lalu pasien datang berobat lagi maka berkas rekam medis akan diambil kembali dan setelah digunakan untuk pelayanan akan disimpan di ruang filing aktif lagi (lihat diagram dalam galeri yang terlampir dalam posting ini). Jadi, hasil dari proses retensi adalah tersimpannya berkas rekam medis aktif (di ruang filing aktif) dan berkas rekam medis inaktif (di ruang filing inaktif) sesuai masa simpan yang telah ditentukan. Nah, dari uraian diatas, mudah-mudahan tidak ada lagi pertanyaan yang menyebutkan bahwa "RS saya selama ini belum pernah melaksanakan retensi." (mungkin yang dimaksud adalah "RS saya selama ini belum pernah melaksanakan penyusutan.") Silahkan sampaikan comment disini dan kita diskusikan. Semoga bermanfaat. (Artikel / posting terkait selanjutnya : Sistem Penyusutan Rekam Medis) Dari sekian banyak orang yang kita kenal, yang berinteraksi dalam kehidupan kita, dalam kegiatan sosial kita, dalam aktifitas kerja kita, atau dalam kehidupan pribadi kita, mungkin ada diantara mereka yang "rasanya ingin kita ubah" atau kita berharap agar "pribadinya berubah". Perubahan yang kita harapkan itu bisa saja ttg pola pikirnya, pola ucapnya, pola lakunya, pola interaksinya, pola kehidupannya, atau apapun ttg dia. Mngkin dg "niat baik" kita telah mencoba dan berupaya utk "menjadikannya lebih baik". Namun tidak jarang pula niat dan upaya ini berujung pd ketiadaan perubahan, atau bahkan rasanya seperti kesia-siaan. Batas kita memang hanya sampai segitu. Niat, doa, dan upaya. Hasilnya, serahkan pd Yang Maha Menentukan. Tidak perlu merasa "tidak berhasil", atau merasa "sia-sia" dan mungkin "tidak ada gunanya". Percayalah, Yang Maha Menentukan tidak pernah salah dalam menentukan nilai dari niat, doa dan upaya kita. Beberapa orang tidak pernah bisa berubah dan kita harus bisa menerima kondisi itu. (Some people will never change and you have to accept that.) Mengingat hingga saat ini proses pembuatan STR (Surat Tanda Registrasi) bagi profesi Perekam Medis masih banyak yang belum selesai dan masih dikerjakan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia), maka MTKI telah menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa selama STR masih dalam proses dapat digunakan Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang diterbitkan oleh MTKP sebagai pengganti STR dalam pengurusan kepegawaian. Surat keterangan MTKI tersebut terlampir dalam posting ini. Akademi Perekam Medik dan Informatika Kesehatan (APIKES) Mitra Husada Karanganyar telah membuka pendaftaran untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2014/2015. Pendaftaran telah dimulai Januari ini dengan jumlah kuota terbatas 150 mahasiswa. Pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja melalui website http://sipenmaru.mithus.ac.id/ atau melalui sms ke 0856 4743 0995. Pendaftaran juga bisa dilakukan langsung dicounter pendaftaran kampus terpadu Mitra Husada Karanganyar, Jl.Achmad Yani 167, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, Jateng. APIKES Mitra Husada Karanganyar telah terakreditasi "B" dari BAN-PT dan saat ini sedang dalam proses pengembangan untuk menjadi STIKES. Informasi selengkapnya silahkan unduh brosur terlampir atau hub contact person di 0856 4743 0995. PORMIKI bekerjasama dengan IFHIMA SEAR (International Federation of Health Information Management Association - South East Asia Region) akan mengadakan konferensi bersama dengan tema :
"Enforcing the Strategic Role of Health Information Management (HIM) in Developing Better Countries" Kegiatan yang berupa seminar dengan berbagai topik, workshop, educational tour, dan call for paper ini akan dilaksanakan pada: 18-21 Feb 2014 di Sheraton Mustika Hotel Jl. Laksda Adisucipto KM.8,7 Telp.0274-488588 Yogyakarta Informasi selengkapnya mengenai biaya, jadwal acara, narasumber, topik, dan sebagainya, silahkan unduh dan baca brosur terlampir. Jurusan Kesehatan Politeknik Negeri Jember telah menyelenggarakan seminar "Kriminalisasi Dokter dan Tenaga Kesehatan (sebagai upaya introspeksi diri) pada tanggal 11 Januari 2014.
Topik yang dibahas meliputi :
Dalam rangka memperingati HUT DPC PORMIKI Kediri yang ke 2 pada tanggal 11 Februari 2014, maka DPC PORMIKI Kediri akan mengadakan beberapa kegiatan & pelatihan, untuk pelatihan menurut rencana akan diselenggarakan pada :
Hari : Jum'at s/d Sabtu Tanggal : 24 s/d 25 Januari 2014 Tempat : Hotel & Restaurant Lotus Garden Kediri jl.J.A. Soeprapto 26 Kediri Telp.(0354)779999 Kegiatan : "Pelatihan ICD-10 dan ICD-9CM bagi tenaga Koder dan Tenaga Kesehatan lainnya dalam medukung pelaksanaan SJSN 2014" Kontribusi Peserta : Pelatihan tanpa menginap : @ Rp.300.000,- Pelatihan dengan menginap : @ Rp.625.000,- Pendaftaran Via Tranfer : Bank BCA Cabang Kediri, No.Rek 0331604118 a/n NURHADI Kontak Person Panitia : 1. Tita Wulandari dari RSUD Kab.kediri - HP : 08563629410 2. Ike Kusuma Wardani dari Prodi D3 RMIK IIK Bhakti Wiyata Kediri - HP : 085736243653 3. Imelda Nanda Agustri dari RSUD dr.ISKAK Tulungagung - HP : 085749904457 NB . 1. Informasi lebih lanjut akan kami publikasikan kembali pada edisi selanjutnya 2. Apabila menghendaki brosur bisa menghubungi panitia Waduh, hujan lagi deh... Lho...kok gini sih! Yah...diundur deh...delay lagi...telat lagi nih. Tapi aku pengennya khan.... Kok gak bisa gini sih? Yah...kehabisan lagi. Sial bener. Kamu kenapa sih... Bisa gak sih kamu tuh..... Coba kalau tadi kita..... Enggak ah...aku kan mintanya.... Gimana sih, katanya tadi..... Entahlah...(buang nafas) dan seterusnya, dan sebagainya, dan ..... Mengeluh, komplain, protes, rasanya tiap hari, bahkan bisa tiap saat keluar kata-kata keluhan semacam itu dari bibir kita. Atau, kalaupun bukan kata-kata, sikap tubuh, raut muka, dan aura menunjukkan jika kita sedang mengeluh, sedang komplain, sedang protes. Selain meracuni diri sendiri, sikap seperti itu juga sangat meracuni orang sekitar dengan menebarkan aura dan enerji negatif ke lingkungannya. Saat muncul kondisi yang tidak kita sukai, cobalah lihat dan ucapkan hal positif dari kondisi tersebut. Latih pikiran untuk terampil melihat hal baik, hal positif, dari kondisi yang "tampaknya" tidak baik, bahkan tidak kita sukai tersebut. Cobalah : 1 HARI TANPA MENGELUH (TANPA 1 KELUHAN-pun), dan rasakan perbedaan yang akan mulai muncul dalam diri kita, dalam hidup kita. Lakukan itu setiap hari, seterusnya. Go 24 hours without complaining. (Not even once) Then watch how your life starts changing! Workshop "Pengenalan INA-CBGs Kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan" di wilayah kerja ASKES cabang Madiun telah terlaksana tgl.18 Des 2013.
Kegiatan diikuti oleh sekitar 25 RS yang masing-masing diwakili unsur perekam medis dan perawat atau unsur terkait lainnya. Selain materi Clinical Documentation Improvement (CDI), Analisis (audit) Rekam Medis, dan ICD-10 yang disampaikan oleh RanoCenter, telah disampaikan pula materi "Konsep INA-CBGs dan software INA-CBGs" oleh dr.Hj.Rini Krisnawati, MARS (direktur RSU 'Aisyiyah Ponorogo). Semoga kegiatan ini bisa menambah kesiapan fasilitas kesehatan dan Askes wilayah kerja Madiun dalam menyongsong diberlakukannya JKN-BPJS 2014. RS Syafira Pekanbaru telah menyelenggarakan in-house training Rekam Medis pada tanggal 15 Desember 2013 yang lalu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Ulang Tahun RS Syafira yang ke-4 (2009-2013) dan diikuti oleh unsur pimpinan RS, dokter, perawat, humas, bag.keuangan, perekam medis, dan unsur terkait lainnya. Materi dalam kegiatan ini meliputi Clinical Documentation Improvement (CDI), Analisis (audit) Rekam Medis, dan Release of Information. Semoga materi ini bisa menjadi awal pembenahan manajemen RM di RS Syafira. Insyaallah kegiatan akan dilanjutkan dengan pendampingan pembenahan manajemen RM. In-house training Rekam Medis di RSUD Indrasari Rengat, Riau sudah terlaksana tgl.13-14 Des 2013.
Kegiatan diikuti oleh unsur pimpinan RS, dokter, perawat, bag.keuangan, perekam medis, dan unsur terkait lainnya. Materi pelatihan meliputi Clinical Documentation Improvement (CDI), Analisis (audit) Rekam Medis, dan ICD-10. Selain materi tersebut, dilaksanakan pula bimbingan teknis implementasi software PILAR utk SIMRS. Semoga materi dan implementasi software dapat berjalan lancar dan bermanfaat seperti implemetasi yg tlh dilaksanakan di Dumai; Siak; Pekanbaru; dan bbrp RS lain wilayah Riau. Update pearltrees RanoCenter.
Dalam www.pearltrees.com/ranocenter telah saya tambahkan file daftar singkatan yang tidak-disarankan-untuk-digunakan (do-not-use list). Silahkan unduh file tersebut (2 file pdf) melalui cabang "Terminologi Medis". Singkatan ini bisa diaopsi dan diadaptasi untuk masukan penyusunan daftar singkatan di RS sesuai kebutuhan akreditasi RS. Semoga bermanfaat. Daftar singkatan dan simbol terkait diagnosis, tindakan, farmasi, dan sebagainya telah saya tambahkan dalam pearltrees RanoCenter.
Silahkan unduh daftar singkatan tersebut (3 file pdf) melalui www.pearltrees.com/ranocenter lalu pilih cabang "Terminologi Medis". Semoga bermanfaat. Ada 38 contoh formulir RM berbasis akreditasi KARS-JCI yang saya tambahkan dalam Pohon informasi (pearltrees) RanoCenter.
Tambahan contoh formulir tersebut ada di cabang "Contoh Formulir #3 dan #4)" yang merupakan cabang dari "Desain dan Manajemen Formulir RM". Jadi total sudah ada 85 contoh formulir baru yang bisa diunduh di www.pearltrees.com/ranocenter FREE sebagai masukan dan acuan. Semoga bermanfaat. Pelatihan akreditasi RS baru versi JCI edisi 5 (yang akan efektif mulai April 2014) telah terlaksana di Bapelkes Cilandak, Jakarta.
Pelatihan ini dipandu oleh Konsultan Internasional, Dr.Sejal Jaykar, BHMS., MHM., PMP dan diikutii oleh 20 peserta dari berbagai RS. Materi pelatihan akan segera bisa diunduh di pearltrees.com/ranocenter (akan diumumkan selanjutnya di blog ini). Rekaman penyampaian materi akan disiarkan secara streaming di radio streaming APIKES Mitra Husada Husada Karanganyar (akan diumumkan selanjutnya di blog ini). Ada karunia dalam setiap peristiwa. Jangan pernah berprasangka buruk padaNYA. Bahkan saat kita sedang "merasa tidak mendapatkan hal yang seharusnya kita dapatkan". Jika kita bisa "melihat" dengan bijak, selalu ada karunia dalam setiap peristiwa. Saat kita "merasa" mendapat kebahagiaan, kesenangan, kemenangan, kesejahteraan, kesehatan, kemudahan, kejelasan, keberhasilan, keselamatan, .....bersyukurlah. Saat kita "merasa" mendapat ketidakbahagiaan, kesusahan, kekalahan, kehilangan, sakit, kesulitan, ketidakjelasan, kegagalan, .....janganlah menghujat padaNYA, karena apa yang menurut kita tidak baik - belum tentu demikian bagiNYA. Bertawakal, berserah, introspeksi, dan mohon bantuanNYA untuk menghadapi. Jk akhirnya bisa "melihat" karunia dalam kondisi yang "rasanya" tidak baik ini, .....bersyukurlah. "Aku bersyukur, saat aku berhasil dan saat aku belum berhasil." (pesan seorang guruku, agar beryukur selalu) Alhamdulillah,
Pelatihan CDI (Clinical Documentation Improvement) dan Peningkatan Kualitas Coding untuk Persiapan JKN INA-CBGs, 6-7 Des 2013, di Tomohon-Sulawesi Utara sudah terselenggara. 85 Peserta dari 5 RS dlm lingkup Perdhaki Sultra-Sulteng (dokter, direktur & pimpinan RS, perawat, bidan, perekam medis, petugas askes, keuangan, dsb) mengikuti dengan antusias hingga akhir. Kombinasi sesi ceramah dipadu dengan latihan aktif, diskusi kelompok, dan studi kasus nyata rupanya cukup efektif dan bisa melibatkan peserta dengan aktif. Semoga materi yang dibahas bisa menjadi ilmu yang berguna untuk semuanya. Amin. PORMIKI DPD Jateng akan mengadakan CCD putaran ke-2 dg topik "Certain conditions originating in the perinatal period".
|
Authordr.Rano Indradi Sudra, M.Kes. Archives
November 2018
Categories
All
|